Tidak. Program Inklusi Kesadaran Pajak dalam pembelajaran dilakukan dengan menyisipkan dan/atau mengubah narasi-narasi yang digunakan dalam pembelajaran yang telah ada dengan narasi perpajakan.
Tentang Inklusi
lihat videoDasar Hukum
Program Inklusi Kesadaran Pajak dalam Pendidikan Nasional di lingkungan DJP, dilakukan dengan mengacu pada ketentuan, sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- KMK Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 2014-2025
- KMK Nomor 767/KMK.03/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
- KEP Dirjen Nomor KEP-389/PJ/2020 tentang Rencana Strategis DJP Tahun 2020-2024
Visi & Misi
DJP berkomitmen membangun hubungan jangka panjang yang didasari atas kepercayaan dan hubungan yang saling memberikan nilai tambah bagi pemangku kepentingan dunia pendidikan. Dengan mewujudkan kesadaran pajak bagi generasi muda penerus bangsa, kami mengambil peran aktif dalam mempersiapkan generasi muda dengan menanamkan nilai-nilai kesadaran pajak sebagai nilai-nilai pribadi, bermasyarakat dan bernegara sehingga dapat membentuk bangsa yang berbudaya dan berperadaban.
Mewujudkan generasi bangsa yang mempunyai karakter cinta tanah air dan bela negara, menjadikan kesadaran pajak sebagai salah satu nilai budaya bangsa yang terus ditanamkan dari generasi ke generasi.
- Mewujudkan nilai-nilai kesadaran pajak sebagai salah satu nilai budaya bangsa
- Mengintegrasikan nilai kesadaran pajak dalam sistem pendidikan nasional
- Memberi nilai tambah bagi para pemangku kepentingan penididikan dalam memajukan dunia pendidikan di Indonesia
- Menyediakan literasi kesadaran pajak bagi masyarakat dan pemangku kepentingan pendidikan
- Meningkatkan kesadaran perpajakan peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan serta bagi masyarakat
Maksud dan Tujuan Inklusi
Maksud:
Mengintegrasikan Nilai-Nilai Kesadaran Pajak dalam sistem pendidikan nasional agar dapat diajarkan secara terstruktur, sistematis, dan berkesinambungan.
Tujuan:
Membangun Generasi Penerus Bangsa yang Berkualitas dan Berkarakter: menunjukkan nilai kesadaran pajak sebagai bagian dari bela Negara dan cinta tanah air serta meningkatkan kepatuhan pajak secara kolaboratif.
Strategi Inklusi

1. Kurikulum
Inklusi melalui kurikulum adalah pendekatan integrasi materi kesadaran pajak melalui rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pembelajaran.

2. Pembelajaran
Inklusi melalui pembelajaran adalah integrasi materi kesadaran pajak melalui proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar.

3. Perbukuan
Strategi dalam perbukuan menggunakan pendekatan integrasi nilai-nilai kesadaran pajak dalam buku ajar, buku referensi dan buku panduan guru.

4. Kesiswaan/Kemahasiswaan
Strategi yang dilakukan dengan menanamkan nilai-nilai kesadaran pajak melalui berbagai macam kegiatan di luar sekolah.
FAQ
Mau tau lebih banyak tentang inklusi?
Booklet Inklusi Kesadaran Pajak dalam Pendidikan