Relawan Pajak adalah suatu program dari Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka edukasi perpajakan melalui pihak ketiga yang bekerjasama dengan Organisasi Mitra/ Tax Center dan melibatkan Mahasiswa serta NonMahasiswa sebagai aktor pematerinya.
Siapa saja yang bisa menjadi Relawan Pajak?
Relawan Pajak menyasar Mahasiswa dengan latar belakang perpajakan maupun nonperpajakan dan Non-mahasiswa seperti Konsultan pajak, Pemuka agama, Dosen/perangkat kampus, Pejabat publik, atau Seseorang yang memiliki jabatan tertentu di organisasi masyarakat
Apa saja kegiatan Relawan Pajak?
Kegiatan Relawan Pajak antara lain, Asistensi SPT Tahunan, Sosialisasi mandiri (narasumber , pendamping, pendukung pembuatan materi perpajakan), Pendampingan BDS (Business Development Services), dan Penyebarluasan Konten Perpajakan