Mitra Inklusi adalah pihak selain Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyampaikan kesadaran pajak kepada masyarakat melalui program Inklusi Kesadaran Pajak dan/atau pihak lain yang mendukung terlaksananya program Inklusi Kesadaran Pajak. Sekolah dan/atau Perguruan Tinggi dapat menjadi Mitra Inklusi dengan pendampingan dari Kantor Wilayah DJP sebagai Fasilitator Inklusi sesuai lokasi satuan pendidikan.

Judul | Tentang | Jatuh Tempo |
---|---|---|
Nota Kesepahaman dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Kesinergisan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Bidang Pendidikan, Kebudayaan, dan Keuangan Negara | 2024-12-04 |
Tahapan Inklusi
- Pengenalan Inklusi Kesadaran Pajak pada stakeholder (sekolah/Perguruan Tinggi)
- Penyampaian maksud untuk menitipkan dan menyisipkan materi kesadaran pajak dalam kurikulum pendidikan
- Sharing session kepada stakeholder untuk menyampaikan pesan kesadaran pajak
- Melakukan perjanjian atau kesepakatan dalam bentuk MoU, PKS, maupun Surat Pernyataan Kesediaan lainnya untuk menjadi Mitra Inklusi.
Koordinasi dan Sharing Session
Penandatanganan perjanjian/kesepakatan
- workshop/bimtek/ sharing session /pelatihan kepada para stakeholder baik perwakilan sekolah/perguruan tinggi maupun guru/dosen
- Materi bimtek dapat berupa langkah-langkah yang perlu dilakukan agar materi kesadaran pajak dapat disisipkan ke materi pembelajaran ataupun kurikulum
- Selain itu dapat berupa persamaan persepsi tentang arti pentingnya pajak kepada para guru/dosen mitra
- Melakukan komunikasi intens kepada guru/dosen mitra baik secara langsung maupun tidak langsung
- Penyiapan Surat Keputusan atau instrumen formal lainnya dari dinas/sekolah/Perguruan Tinggi sehingga pembelajaran kesadaran pajak dapat diimplementasikan di setiap program pendidikan
- Distribusi bahan ajar, buku Panduan Pembelajaran Kesadaran Pajak (Kemenristekdikti), buku Kesadaran Pajak untuk Sekolah (DJP). Materi lain dapat diunduh di portal edukasi.
Bimbingan Teknis kepada Perwakilan Sekolah/Perguruan Tinggi atau Guru/Dosen
Pendampingan Bimbingan Teknis Guru/Dosen Mitra
Penyiapan Sekolah/Perguruan Tinggi Mitra Inklusi
- Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pembelajaran Semester (RPS) bermuatan kesadaran pajak. Perumusan kurikulum/RPP/RPS bermuatan kesadaran pajak oleh pihak dinas/sekolah/Perguruan Tinggi maupun dengan pihak DJP.
- Penyiapan infografis cetak dan/atau digital bertemakan kesadaran pajak yang dipasang di media sosial, majalah dinding, dan media publikasi sejenisnya.
- Penyediaan slide bahan Pembelajaran Kesadaran Pajak. Slide bahan kesadaran pajak dapat dirumuskan sendiri dengan bersumber dari Buku Kesadaran Pajak, atau sumber lain yang relevan.
- Kegiatan dalam bentuk lainnya
- Penyisipan materi dan/atau narasi kesadaran pajak dalam pembelajaran siswa/mahasiswa
- Kegiatan kampanye dalam rangka Inklusi Kesadaran Pajak dengan kegiatan Pajak Bertutur di lingkungan sekolah/Perguruan Tinggi atau event lainnya
- Kegiatan kampanye atas undangan sekolah, dan sebagainya
Penyiapan Sekolah/Perguruan Tinggi Mitra Inklusi
Implementasi
Kegiatan kampanye kesadaran pajak
- Pihak DJP melakukan kegiatan sit-in (turut serta dalam proses pembelajaran di dalam kelas) untuk memastikan bahwa materi kesadaran pajak telah disampaikan oleh guru/dosen.
Monitoring pelaksanaan kegiatan
- Evaluasi soal ujian sekolah.
- Evaluasi pada siswa.
Evaluasi pelaksanaan kegiatan
Ayo Bergabung Menjadi Mitra Inkusi!
Mitra Inklusi memiliki peranan penting dalam meningkatkan kesadaran pajak dalam pendidikan. Satuan pendidikan dapat mengajukan diri untuk menjadi Mitra Inklusi yang kemudian didampingi oleh Kantor Wilayah DJP sebagai Fasilitator Inklusi sesuai lokasi satuan pendidikan. Untuk mengajukan diri sebagai Mitra Inklusi, satuan pendidikan dapat menyampaikan usulan melalui formulir berikut:
Jadi Mitra Inklusi