Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur mengukuhkan sekaligus membekali 121 relawan pajak yang terdiri dari seratus sepuluh Relawan Pajak Mahasiswa dan sebelas Relawan Pajak Nonmahasiswa dari tujuh perguruan tinggi yang terpilih di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur secara daring di Conference Room, Pulomas Office, Jakarta Timur (Selasa, 15/02).
“Program relawan pajak ini tidak hanya menyasar mahasiswa semua jurusan dengan latar belakang perpajakan maupun nonperpajakan, tetapi juga melibatkan para pengajar/akademisi di perguruan tinggi. Kegiatan relawan pajak ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus membentuk generasi mendatang yang sadar akan pajak,” ungkap Plh. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Timur Yulius Yulianto.
Kegiatan Relawan Pajak yang bekerja sama dengan tujuh Tax Center atau Program Studi Perpajakan sebagai mitra organisasi di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur. Ketujuh mitra organisasi tersebut adalah Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Institut Bisnis Nusantara, Institut Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia (STIAMI), Kalbis Institute, Universitas Bina Sarana Informatika, Universitas Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), dan Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI).
Dalam pembekalan kali ini, para relawan pajak mendapatkan pembekalan materi mengenai Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan UMKM. Selain itu, para relawan juga mendapatkan materi nonperpajakan yaitu Kode Etik, serta Kemampuan Berkomunikasi yang disampaikan oleh para Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Timur.
Para mahasiswa yang menjadi relawan pajak tahun 2022 akan bertugas mengasistensi wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan di tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur. Penugasan relawan pajak akan dimulai pada Februari 2022 sampai dengan 30 September 2022 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Kami berharap relawan pajak dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus membentuk generasi mendatang yang sadar akan pajak,” pungkas Yulius.