Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi bekerja sama dengan Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat menggelar edukasi Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pelaku usaha ekonomi kreatif yang dilaksanakan di The ZHM Premiere Hotel Padang (Selasa, 01/03). Kegiatan tersebut diikuti lebih dari 50 pelaku usaha ekonomi kreatif dari beberapa kabupaten di wilayah Provinsi Sumatera Barat dan Jambi.
Kegiatan edukasi diawali dengan tes awal (pre-test) kepada para peserta. Selanjutnya, peserta mendapatkan materi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan peran pajak sebagai sumber penerimaan terbesar dalam APBN sebagai pengantar untuk membangun kesadaran para pelaku pelaku usaha ekonomi kreatif akan pentingnya pajak bagi negara.
“Pajak memiliki kontribusi sebesar 82% dari seluruh penerimaan negara sehingga diharapkan para peserta dapat mengetahui pentingnya pajak dan mau melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara dalam pembangunan bangsa Indonesia,” terang Fungsional Penyuluh Madya Gusfahmi sebagai narasumber.
Setelah memahami pentingnya pajak bagi pembangunan negara, para peserta mendapatkan penjelasan tata cara pendaftaran NPWP bagi pelaku usaha ekonomi kreatif. Dalam paparannya, Gusfahmi menjelaskan syarat subjektif dan objektif para pelaku usaha ekonomi kreatif untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan ketentuan teknis lainnya terkait pendaftaran wajib pajak.
“Selain untuk mengadministrasikan kewajiban perpajakannya, NPWP juga diperlukan para pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan hak cipta terkait produk usahanya sesuai ketentuan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual. Selain itu, para pelaku usaha ekonomi kreatif juga perlu memahami Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual agar dapat mendaftarkan hak ciptanya secara online,” imbuh Gusfahmi.
Di samping materi perpajakan, narasumber juga menjelaskan materi nonperpajakan yang berguna bagi para peserta untuk mengembangkan kegiatan usahanya. Salah satunya yaitu teknik pembuatan deskripsi produk pada laman e-commerce dan platform digital lainnya untuk lebih menajamkan detail produk usaha mereka.
Dalam sesi diskusi, beberapa peserta menanyakan kewajiban yang timbul setelah mereka mendapatkan kartu NPWP termasuk kewajiban membayar pajak. Menanggapi pertanyaan tersebut, Gusfahmi menegaskan bahwa tidak semua wajib pajak harus membayar pajak. Ia menjelaskan bahwa hanya wajib pajak yang berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang wajib membayar pajak.
Menutup kegiatan edukasi, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mengharapkan seluruh pelaku usaha ekonomi kreatif dapat memahami lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban perpajakan serta turut berpartisipasi dalam membangun perekonomian negara dengan membayar pajak.