Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Berdasarkan data pada tanggal 08 Oktober 2016, Jumlah Pelajar di tingkat SMP adalah Sebagai Berikut
PROVINSI |
|||
Negeri |
Swsata |
JML |
|
Satuan Pendidikan |
|
|
|
Pendidikan Dasar & Menengah |
24,425 |
32,088 |
56,513 |
Jumlah Peserta Didik |
7,159,649 |
2,363,880 |
9,523,529 |
Jumlah Tenaga Pendidik & Kependidikan |
479,917 |
167,700 |
647,617 |
Sumber data: http://referensi.data.kemdikbud.go.id/ (Data per provinsi dapat dilihat pada tautan tersebut)
Banyaknya jumlah siswa di tingkat Sekolah Menengah Pertama merupakan potensi yang sangat besar dan selayaknya dimanfaatkan semaksimal mungkin dalam inklusi kesadaran pajak. Kesadaran pajak yang diajarkan sejak dini diharapkan dapat menjadi dasar bagi kepatuhan dan kesadaran pajak di masa yang akan datang.