Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Berdasar pada amanat Undang-undang Dasar 1945, maka pengertian pendidikan di sekolah dasar merupakan upaya untuk mencerdaskan dan mencetak kehidupan bangsa yang bertaqwa, cinta dan bangga terhadap bangsa dan negara, terampil, kreatif, berbudi pekerti yang santun serta mampu menyelesaikan permasalahan di lingkungannya.
Pendidikan di sekolah dasar merupakan pendidikan anak yang berusia antara 7 sampai dengan 13 tahun sebagai pendidikan di tingkat dasar yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat bagi siswa. Disinilah siswa sekolah dasar ditempa berbagai bidang studi yang kesemuanya harus mampu dikuasai siswa. Tidaklah salah bila di sekolah dasar disebut sebagai pusat pendidikan. bukan hanya di kelas saja proses pembelajaran itu terjadi akan tetapi di luar kelas pun juga termasuk ke dalam kegiatan pembelajaran.
Jumlah Peserta Didik per : 08/10/2016
PROVINSI |
|||
Negeri |
Swasta |
JML |
|
Satuan Pendidikan |
|
|
|
Pendidikan Dasar & Menengah |
134,323 |
40,052 |
174,375 |
PAUD |
TK/RA |
||
|
3,161 |
115,470 |
118,631 |
Non Formal |
Kursus |
||
|
13 |
22,496 |
22,509 |
Jumlah Peserta Didik |
22,159,951 |
3,120,877 |
25,280,828 |
Jumlah Tenaga Pendidik & Kependidikan |
1,444,973 |
190,254 |
1,635,227 |
Sumber data: http://referensi.data.kemdikbud.go.id/ (Data per provinsi dapat dilihat pada tautan tersebut)
Banyaknya jumlah siswa di tingkat Sekolah Dasar merupakan potensi yang sangat besar dan selayaknya dimanfaatkan semaksimal mungkin dalam inklusi kesadaran pajak. Kesadaran pajak yang diajarkan sejak dini diharapkan dapat menjadi dasar bagi kepatuhan dan kesadaran pajak di masa yang akan datang.