Buku Panduan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU)
Dalam menyukseskan program Inklusi Kesadaran Pajak, Direktorat Jenderal Pajak bersinergi dengan berbagai institusi lain di bidang pendidikan, di antara dengan Kementerian Riset, Pendidikan dan Teknologi Tinggi, Kementerian Agama dan Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia. Perguruan Tinggi ini menjadi mitra Direktorat Jenderal Pajak dalam mengimplementasikan program Inklusi Kesadaran Pajak di lingkungan kampusnya.
Beberapa capaian dari kerjasama tersebut adalah diterbitkannya buku bahan ajar Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) yang telah diintegrasikan dengan materi kesadaran pajak dan disusunnya Rencana Pembelajaran Semester (RPS) MKWU. Penyusunan RPS MKWU tersebut telah melalui tahapan panjang dari Diskusi Kelompok Terpumpun yang melibatkan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama dan dosen-dosen koordinator dari berbagai Perguruan Tinggi Mitra Inklusi. RPS tersebut mengintegrasikan materi kesadaran pajak pada MKWU dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). Seluruh RPS ini kemudian dikompilasi dan diterbitkan dalam bentuk Buku sebagai panduan perguruan tinggi lainnya dalam penerapan program Inklusi Kesadaran Pajak.