Pengalihan Layanan Izin Riset DJP
Dalam rangka pemeliharaan dan pengembangan aplikasi e-Riset yang baru, permohonan layanan izin riset baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak melalui situs eriset.pajak.go.id ditutup dan dialihkan sementara sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Persyaratan pengajuan izin riset
Periset mahasiswa:
- surat keterangan atau pengantar dari badan, lembaga, sponsor, perguruan tinggi, atau membuat surat pernyataan melaksanakan riset secara mandiri;
- proposal Riset; dan
- surat pernyataan bermeterai bersedia menyerahkan hasil riset kepada DJP.
Syarat tambahan bagi periset selain mahasiswa:
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang sudah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir bagi yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- bukti lunas dari tunggakan pajak, dapat berupa Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang diperoleh melalui aplikasi eKSWP yang dapat diakses melalui di https://djponline.pajak.go.id
Unit Pemroses dan Penerbit Izin Riset:
- Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat KPDJP, untuk pengajuan izin yang diajukan oleh:
- periset mahasiswa dengan lokasi riset di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT);
- periset mahasiswa pada jenjang pendidikan Strata-2 (S2) dan Strata-3 (S3); atau
- periset kelompok, badan, lembaga, perorangan selain mahasiswa.
- Kanwil DJP yang membawahi lokasi riset, untuk pengajuan izin oleh:
- periset mahasiswa pada jenjang pendidikan Strata-1 9S-1)/Diploma-IV (D-IV) ke bawah dengan lokasi riset selain di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Tata Cara Pengajuan
Periset mengisi data dan melengkapi persyaratan permohonan izin riset pada formulir pengajuan sesuai dengan unit pemroses dan penerbit izin. Formulir pengajuan diakses melalui tautan https://linktr.ee/IzinRisetDJP