Ikut Kelas Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi Strategis Pahami PPS

Berita Inklusi

Ikut Kelas Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi Strategis Pahami PPS

Sebagai salah satu upaya memberikan edukasi perpajakan, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan II mengadakan kelas pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Strategis (Rabu, 30/3). Kelas Pajak ini menghadirkan Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II Fransiska Yansye dan Ronny Rovinka Khairun Nasir serta Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Selatan II Tri Wibowo sebagai narasumber.

“PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,” terang Penyuluh Pajak Ahli Madya Fransiska Yansye.

Dalam paparannya Fransiska menjelaskan kepada peserta Kelas Pajak bahwa PPS terdiri dari Kebijakan I dan Kebijakan II. Kebijakan I diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Peserta Tax Amnesty (TA) yang memiliki harta yang diperoleh 1 Januari 1985 s.d. 31 Desember 2015 yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan TA. Adapun Kebijakan II diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang perolehan hartanya dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2020. 

“Manfaat yang akan diperoleh Wajib Pajak peserta PPS Kebijakan I yaitu tidak akan dikenakan sanksi pasal 18 (3) UU No. 11 Tahun 2016. Sedangkan manfaat yang akan diperoleh peserta PPS Kebijakan II yaitu tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016 sampai dengan 2020 kecuali ditemukan harta yang kurang diungkap dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan pajak yang sudah dipotong/pungut tidak disetorkan. Selain itu, seluruh peserta PPS juga akan mendapatkan mendapat perlindungan data, yakni data dalam SPPH tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana,” terang Fransiska.

Selain mendapatkan penjelasan mengenai peraturan terkait PPS, peserta Kelas Pajak juga mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan repatriasi dan inventasi yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda Ronny Rovinka Khairun Nasir.

Pada sesi selanjutnya, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Tri Wibowo menyampaikan tutorial menggunakan aplikasi penyampaian SPPH. “Penyampaian SPPH dilakukan oleh Wajib Pajak dengan mengakses website DJP online dan mengunduh formulir,” tutur Tri.

Kelas Pajak diakhiri dengan sesi diskusi dan sebagai penutup, tim Fungsional Penyuluh Pajak mengharapkan seluruh peserta untuk dapat memanfaatkan fasilitas PPS.

 

 

File Lampiran:
Share on

Pajak Kita, Untuk Kita

Saluran Kontak

Telp: (+62) 21 - 525 0208 Ext.516.01

Senin - Jum'at (Hari Kerja)

Pukul 08:00 - 16.00 WIB

Main Office

Kantor Pusat

Direktorat Jenderal Pajak

Gedung Mari'e Muhammad

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42

Jakarta, 12190

Ikuti Kami

@DITJENPAJAKRI

Hai! Mau jadi mitra Inklusi?
icon-live-chat