Pajak Jakpus Gelar Pojok Pajak di Gedung DPR RI
Berita Inklusi
Pajak Jakpus Gelar Pojok Pajak di Gedung DPR RI

Jakarta, Rabu (16/03/2022) Batas Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi berakhir di bulan Maret 2022, Petugas Pajak mendapat undangan dari DPR RI untuk Asistensi Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 2022.
Kanwil DJP Jakarta Pusat berkolaborasi dengan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga untuk membantu Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. Layanan ini dimulai pada tanggal 16 Maret 2022 s.d 18 Maret 2022 dibuka pada pukul 08.00 s.d 15.00 WIB.
Wajib Pajak merasa terbantu dengan layanan ini dikarenakan pelaporan SPT Tahunan ini sekali dalam setahun. Pelaporan SPT Tahunannya pun sangat mudah dan cepat dikarenakan secara e-filling atau e-form.
E-Filiing atau E-Form ini layanan digital yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunanannya secara elektronik.
Ada berapa jenis SPT Tahunan Orang Pribadi? SPT Tahunan Orang Pribadi terbagi menjadi 3 jenis yaitu 1770S, 1770SS, dan 1770.
Secara sederhana pembagian jenis SPT Tahunan Orang Pribadi berdasarkan penghasilan bruto dan bukti potong nya. Wajib Pajak dengan penghasilan bruto selama setahun kurang dari 60 Juta Rupiah bisa memilih SPT jenis 1770 SS, jika penghasilan bruto selama setahun lebih dari 60 Juta Rupiah atau memiliki lebih dari satu bukti potong penghasilan pilih SPT Jenis 1770 S, sedangkan 1770 digunakan bagi Wajib Pajak yang melakukan pekerjaan bebas atau usaha.
Selain itu, dibuka juga layanan untuk aktivasi dan cetak ulan E-FIN bagi Wajib Pajak yang lupa ataupun belum memiliki E-FIN. Wajib Pajak cukup bawa KTP dan NPWP serta mengisi Formulir kemudian petugas layanan E-FIN langsung memrosesnya.
Apa itu E-FIN? E-FIN atau Electronic Filing Identification Number yaitu nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seumur hidup untuk wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik.
Buat apasih E-FIN? “selain untuk daftar akun biasanya wajib pajak lupa password akun djponline, nah e-fin ini dibutuhkan untuk reset password akun.” Ujar Akmal (Petugas Pajak)
Jika ada pertanyaan berkaitan perpajakan lainnya, kami juga buka layanan konsultasi perpajakan.
Pada dasarnya kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi ini melekat kepada seseorang yang memiliki NPWP, oleh karena itu Wajib Pajak jangan lupa untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya setahun sekali ini. Jika telat atau tidak lapor akan kena sanksi sebesar seratus ribu rupiah setiap tahun pajak.