Kadin Aceh: Pengusaha Dapat Info Pajak Lebih Cepat
Berita Inklusi
Kadin Aceh: Pengusaha Dapat Info Pajak Lebih Cepat

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh bersinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh menyelenggarakan diskusi dan sosialisasi perpajakan di Aula Balee Saudagar Aceh, Gedung Banda Aceh, Aceh (Selasa, 14/03).
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk sinergi antara Kadin Aceh dan Kanwil DJP Aceh. Lebih dari tiga puluh anggota Kadin Aceh mengikuti kegiatan tersebut. Sebagian besar peserta merupakan pelaku usaha ekonomi kreatif dari Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.
Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Kadin Aceh Muhammad Mada menyampaikan, “Para pimpinan asosiasi dan pengusaha yang tergabung dalam Kadin Aceh untuk terus membangun komunikasi dan tidak sungkan untuk menghubungi pihak pajak dalam hal terdapat pengetahuan tentang perpajakan yang perlu diketahui.”
Lebih lanjut, Muhammad Mada menambahkan bahwa masih perlu adanya kegiatan edukasi perpajakan yang berkelanjutan untuk dapat memberikan pemahaman perpajakan yang utuh bagi pengusaha. Berbagai permasalahan perpajakan selama ini cenderung disebabkan kurangnya pemahaman terkait aturan dan bukan karena kesengajaan.
Muhammad Mada juga mengharapkan bahwa harus ada keterbukaan antara Kadin Aceh dan Kanwil DJP Aceh. Sinergi yang terus lebih baik dalam upaya membangun bangsa.
“Kantor Pajak diharapkan menjadi Kantor kedua bagi anggota KADIN dan begitu juga sebaliknya Kantor KADIN Aceh harus menjadi Kantor kedua bagi pegawai pajak untuk dapat terus memberikan pencerahan dibidang perpajakan,” imbuh Muhammad Mada
Mewakili Kanwil DJP Aceh, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Evy Masa Savitry menambahkan, “Kegiatan edukasi perpajakan ini merupakan langkah positif dan upaya kongkrit dari Kanwil DJP Aceh dalam memberikan informasi dan pengetahuan terbaru terkait perpajakan. Kami berharap kegiatan ini dapat mendukung wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.”
Kegiatan edukasi diawali dengan presensi dan tes awal (pre-test) kepada para peserta. Selanjutnya, peserta mendapatkan materi mengenai Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) serta pelaporan SPT Tahunan.
Dalam sesi diskusi, Cek mada juga mengharapkan informasi terkait ketentuan terbaru dibidang perpajakan harusnya dapat tersampaikan kepada pengusaha lebih cepat.
Menutup kegiatan edukasi, Kanwil DJP Aceh mengharapkan seluruh pelaku usaha ekonomi kreatif dari KADIN Aceh dapat memahami lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban perpajakan serta turut berpartisipasi dalam membangun perekonomian negara dengan membayar pajak.
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Aceh bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh menyelenggarakan diskusi dan sosialisasi perpajakan bertempat di Aula Balee Saudagar Aceh, Gedung Banda Aceh, Aceh (Selasa, 14/03). Lebih dari tiga puluh anggota KADIN Aceh yang umumnya merupakan pelaku usaha ekonomi kreatif dari Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh mengikuti kegiatan tersebut.
Kegiatan edukasi diawali dengan presensi dan tes awal (pre-test) kepada para peserta. Selanjutnya, peserta mendapatkan materi mengenai Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) serta pelaporan SPT Tahunan.
Kepala Kanwil DJP Aceh, yang diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Evy Masa Savitry menyampaikan bahwa kegiatan edukasi perpajakan ini merupakan langkah positif dan upaya kongkrit dari Kanwil DJP Aceh dalam memberikan informasi dan pengetahuan terbaru terkait perpajakan, diharapkan ini dapat mendukung upaya wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pimpinan asosiasi dan pengusaha Kadin Aceh diharapkan untuk terus membangun komunikasi dan tidak sungkan untuk menghubungi pihak pajak dalam hal terdapat pengetahuan tentang perpajakan yang perlu diketahui.
“Masih perlu adanya kegiatan edukasi perpajakan yang berkelanjutan untuk dapat memberikan pemahaman perpajakan yang utuh bagi pengusaha, bahwa berbagai permasalahan yang ada terkait perpajakan selama ini cenderung dikarenakan kurangnya pemahaman terkait aturan, bukan karena kesengajaan,” terang Plt. Ketua KADIN Aceh Muhammad Mada
Cek mada juga mengharapkan bahwa harus ada keterbukaan antara KADIN Aceh dan Kanwil DJP Aceh dan terbangunnya sinergisitas yang terus lebih baik dalam upaya membangun bangsa.
“Kantor Pajak diharapkan menjadi Kantor kedua bagi anggota KADIN dan begitu juga sebaliknya Kantor KADIN Aceh harus menjadi Kantor kedua bagi pegawai pajak untuk dapat terus memberikan pencerahan dibidang perpajakan,’ imbuh Muhammad Mada
Dalam sesi diskusi, Cek mada juga mengharapkan informasi terkait ketentuan terbaru dibidang perpajakan harusnya dapat tersampaikan kepada pengusaha lebih cepat.
Menutup kegiatan edukasi, Kanwil DJP Aceh mengharapkan seluruh pelaku usaha ekonomi kreatif dari KADIN Aceh dapat memahami lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban perpajakan serta turut berpartisipasi dalam membangun perekonomian negara dengan membayar pajak.